SLEMAN– Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengambil peran aktif dalam mendukung upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sleman. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat, khususnya bagi para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa petani mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan yang memadai dalam menjalankan aktivitas pertanian.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak petani, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mendorong pemberdayaan petani agar lebih mandiri dan berdaya saing,” ujar Agung pada Jumat (14/3/2025).
Agung menekankan bahwa kebijakan pro-rakyat seperti ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani.
“Petani adalah pahlawan pangan yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mendukung mereka melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan petani,” tambahnya.
Fasilitasi penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan petani. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi petani secara komprehensif.
Dengan adanya fasilitasi penyusunan Raperda ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan perannya sebagai instansi yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkeadilan sosial.