
YOGYAKARTA – Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kian mengubah lanskap industri kreatif dan inovasi di Indonesia. Di tengah kemudahan menciptakan karya berbasis teknologi, muncul tantangan baru terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menuntut kehadiran regulasi yang adaptif dan responsif terhadap zaman.
Fenomena ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa perkembangan AI tidak bisa dihindari, namun harus diiringi dengan penguatan kerangka hukum yang jelas.
Menurutnya, teknologi AI kini mampu menghasilkan berbagai bentuk karya, mulai dari tulisan, desain grafis, musik, hingga video. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang berhak atas karya tersebut? Apakah penciptanya adalah pengguna, pengembang sistem, atau justru tidak dapat dikategorikan dalam rezim HKI konvensional?
“Perkembangan AI menghadirkan tantangan baru dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual. Regulasi yang ada perlu terus dikaji dan disesuaikan agar mampu mengakomodasi dinamika teknologi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pencipta,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa saat ini rezim HKI di Indonesia masih berfokus pada karya yang dihasilkan oleh manusia sebagai subjek hukum. Sementara itu, karya yang dihasilkan oleh AI seringkali berada di wilayah abu-abu karena melibatkan proses otomatisasi berbasis algoritma.
Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan konflik hukum, terutama terkait klaim kepemilikan, penggunaan data sebagai bahan pelatihan AI, hingga potensi pelanggaran hak cipta tanpa disadari. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Kanwil Kemenkum DIY, kata Agung, terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan pelaku usaha digital, mengenai pentingnya perlindungan HKI di era AI. Sosialisasi ini mencakup pemahaman tentang hak cipta, merek, serta risiko hukum dalam penggunaan teknologi berbasis AI.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya harmonisasi regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru menghambat inovasi.
“Regulasi harus mampu menjadi jembatan antara perlindungan hukum dan perkembangan teknologi. Jangan sampai aturan yang kaku justru menghambat kreativitas, tetapi di sisi lain juga tidak boleh membiarkan kekosongan hukum,” tegasnya.
Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif. Dengan pendekatan yang inklusif, diharapkan regulasi yang lahir dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi inovasi untuk terus berkembang.
Di tengah pesatnya transformasi digital, DIY sebagai kota pelajar dan pusat kreativitas dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi berbasis inovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, potensi tersebut berisiko dimanfaatkan tanpa memberikan manfaat optimal bagi para kreator.
Dengan demikian, penguatan regulasi HKI di era AI menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan hak dan kepentingan masyarakat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mengawal dinamika ini, memastikan bahwa setiap perkembangan teknologi tetap berada dalam koridor hukum yang adil, adaptif, dan memberikan kemanfaatan luas bagi masyarakat.


