YOGYAKARTA - Pendaftaran perseroan perorangan menunjukkan tren positif di wilayah DIY. Para pelaku usaha merasa terlindungi dan merasakan manfaat dari legalitas yang dimiliki usahanya yang sudah berbadan hukum.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terdapat 397 permohonan pendaftaran perseroan perorangan di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi pemicu Kanwil Kemenkum DIY untuk dapat menyosialisasikan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan ini secara masif.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah DIY untuk memanfaatkan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan yang kini serba digital dan terjangkau," kata Agung, Rabu (1/4/2026).
Salah satu pelaku usaha di DIY, Endah, merasakan manfaat perseroan perorangan. Pemilik PT Intan Rahmadhani Sentosa yang bergerak di bidang usaha kuliner ini mengaku jika dirinya sangat terbantu dengan perseroan perorangan yang membuka lebih banyak peluang bagi usahanya.
"Saat itu saya memerlukan badan hukum untuk persyaratan ekspor, jadi saya mencari tahu badan hukum apa yang mudah dan terjangkau untuk UKM. Perseroan perorangan sebagai alternatif untuk membentengi kita dengan badan hukum, karena dengan berbadan hukum kita lebih terlindungi," ujar Endah.

Pelaku usaha lain, yakni Aditya Maga sebagai pemilik PT Noby International Hospitality mengatakan bahwa pendaftaran perseoran perorangan sangat mudah dengan biaya terjangkau. Perseroan perorangan dinilainya menjadi solusi bagi para pemilik usaha yang ingin usahanya semakin berkembang.
"Bagi teman-teman pengusaha yang masih belum punya legalitas, PT Perorangan ini adalaj solusi. Saya pikir ini mudah, murah, dan legal, serta men-support perkembangan usaha kita," jelasnya.
Masyarakat di DIY yang ingin melindungi usahanya dengan perseroan perorangan dapat mengajukan permohonan dengan proses yang mudah, cepat, dan terdigitalisasi. Biaya PNBP untuk layanan ini pun terjangkau, yaitu Rp 50 ribu untuk setiap permohonan.


