Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Hadirkan Layanan Cepat, Kanwil Kemenkum DIY Gelar Harmonisasi Serentak "One Day Services" Terkait Regulasi THR dan Gaji ke-13

HMS04939

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menyelenggarakan rapat harmonisasi serentak bertajuk "One Day Services dalam Produk Hukum Daerah Prioritas" pada Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penyelesaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum DIY ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Bagian Hukum Setda, BPKAD, BKPSDM, hingga jajaran BKPP Kabupaten se-DIY. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi krusial tersebut dapat segera difinalisasi mengingat urgensi waktu dan dampaknya yang luas bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama, menekankan bahwa momentum harmonisasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang harus dijalankan dengan standar tinggi.

"THR adalah isu yang sangat krusial dan memiliki ekspektasi tinggi di tengah masyarakat. Melalui layanan One Day Services ini, kita berkomitmen memfasilitasi produk hukum daerah yang responsif dan humanis. Prinsip kita adalah bekerja cepat namun tidak ceroboh; pastikan setiap pasal selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tanpa mengabaikan aspek integritas," tegas Febri Nurdian Satriatama.

Beliau juga mengajak pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi agar setiap kebijakan yang lahir mampu menjawab kebutuhan publik secara tepat waktu.

"Momentum ini adalah sarana pengabdian kita bagi DIY. Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar menjadi output administratif, tetapi memberikan dampak nyata yang luas. Pemerintah daerah diharapkan menjadi garda terdepan dalam membentuk aturan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Biro Hukum DIY mengapresiasi efisiensi proses harmonisasi ini. Meskipun terdapat penyesuaian akibat pergantian sistem, penggunaan aplikasi pendukung dinilai sangat membantu percepatan proses fasilitasi regulasi prioritas lainnya di masa mendatang.

Sebagai satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kanwil Kemenkum DIY terus berinovasi dalam memangkas birokrasi yang panjang tanpa mengurangi kualitas substansi hukum. Melalui skema One Day Services, proses harmonisasi yang biasanya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan secara efektif dan transparan dalam satu hari kerja.

BeautyPlus Collage 2026 03 12T04 06 29

BeautyPlus Collage 2026 03 12T04 02 11BeautyPlus Collage 2026 03 12T04 04 41

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI