SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY melaksanakan rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, (4/2/2025), pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkum DIY, serta para pihak terkait yang telah mendapatkan disposisi melalui surat nomor 188/0167 tanggal 3 Februari 2025. Acara dipimpin oleh pimpinan rapat dan difokuskan pada pembahasan lanjutan beberapa pasal yang belum tuntas pada rapat sebelumnya.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat ini meliputi:
Penambahan substansi mengenai tingkat kehadiran pegawai sebagai faktor pengurang besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini mengakibatkan perubahan rumus penghitungan pembayaran TPP, yang kemudian dipindahkan ke dalam lampiran untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan.
Perbaikan penormaan pasal yang mengatur pembayaran TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama masa kerja 1 tahun pengangkatan pertama, yaitu sebesar 80% dalam 1 bulan.
Penambahan 2 pasal baru mengenai pembayaran TPP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK pengadaan baru, yang akan diperhitungkan setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
Penyesuaian teknik penulisan peraturan perubahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan terhadap draft Raperbup sebelum diajukan ke tahap selanjutnya. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum juga menyertakan foto dokumentasi sebagai kelengkapan laporan atensi.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperbup tentang Tunjangan Penghasilan ASN Berbasis Kinerja dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa