
YOGYAKARTA – Penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Informasi yang belum tentu benar kerap menyebar dengan cepat dan memicu kesalahpahaman bahkan konflik di ruang publik.
Kemudahan akses terhadap berbagai platform digital membuat siapa pun dapat menyebarkan informasi dengan sangat cepat. Tanpa verifikasi yang memadai, masyarakat sering kali langsung membagikan informasi yang diterima kepada orang lain.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Informasi yang tidak benar dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak reputasi seseorang atau lembaga.
Menanggapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial.
“Di era digital, setiap orang memiliki tanggung jawab dalam menjaga ruang informasi tetap sehat. Masyarakat perlu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan pihak lain. Dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi sarana komunikasi yang sehat, informatif, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.



