Yogyakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eem Nurmanah, memberikan pembekalan materi terkait tugas dan fungsi divisi pelayanan hukum kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY. Pembekalan ini merupakan bagian integral dari program orientasi CPNS, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang peran strategis Divisi Pelayanan Hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kemenkum.
Dalam sesi pembekalannya, Eem menjelaskan secara rinci berbagai layanan yang menjadi tanggung jawab Divisi Pelayanan Hukum. Materi yang disampaikan meliputi layanan administrasi hukum umum seperti pendaftaran badan usaha dan kekayaan intelektual, hingga layanan bantuan hukum. Para CPNS diajak untuk memahami alur kerja, regulasi yang mendasari, serta tantangan dan peluang dalam setiap jenis pelayanan.
"Divisi Pelayanan Hukumadalah garda terdepan Kemenkum dalam melayani masyarakat terkait aspek hukum. Anda semua, sebagai CPNS, memiliki peran penting untuk melanjutkan estafet pelayanan prima ini," tegas Eem. Beliau juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan sikap melayani dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
Pembekalan ini diharapkan dapat membekali para CPNS dengan pengetahuan dasar yang kuat, sehingga mereka siap untuk berkontribusi secara optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat saat mulai bertugas nanti.



