
YOYAKARTA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas bagi seluruh notaris yang menjalankan praktik di wilayah DIY. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan kenotariatan yang diikuti oleh para notaris serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Agung menekankan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap notaris dituntut untuk bekerja secara profesional dengan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Notaris harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan akuntabel. Setiap layanan yang diberikan harus sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengingatkan agar para notaris senantiasa mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan kenotariatan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara. Pelayanan yang cepat, tepat, ramah, serta berlandaskan kepastian hukum merupakan kunci utama dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas.
Ia juga secara khusus mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik di luar prosedur atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas notaris. Tindakan tersebut, kata Agung, tidak hanya berpotensi melanggar hukum dan kode etik, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa kenotariatan.
“Jangan sampai ada hal-hal di luar prosedur yang justru merugikan masyarakat. Notaris harus menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Agung menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap notaris di wilayah DIY. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa praktik kenotariatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik profesi, serta prinsip tata kelola yang baik.
Melalui pembinaan ini, diharapkan para notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin meningkatkan kualitas layanan, menjaga integritas profesi, serta berkontribusi aktif dalam menciptakan iklim hukum yang sehat dan berkeadilan. Dengan demikian, kehadiran notaris benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai penyedia layanan hukum yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.


