
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek. Hingga Desember 2025, Kanwil Kemenkum DIY telah melayani sebanyak 2.592 permohonan pendaftaran merek dari masyarakat, pelaku usaha, UMKM, hingga institusi pendidikan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum atas merek sebagai identitas dan aset usaha. Pendaftaran merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar nasional maupun global.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa tingginya angka permohonan pendaftaran merek menjadi indikator positif tumbuhnya ekosistem usaha yang semakin sadar hukum. Menurutnya, merek merupakan salah satu instrumen strategis dalam membangun kepercayaan konsumen serta memperkuat posisi pelaku usaha di pasar.
“Pendaftaran merek adalah langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha. Dengan merek yang terlindungi secara hukum, pelaku usaha memiliki kepastian dan rasa aman dalam mengembangkan bisnisnya. Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran merek,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY secara konsisten melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendaftaran merek. Upaya tersebut antara lain melalui sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM, serta sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas usaha.
Selain itu, pemanfaatan layanan berbasis digital yang disediakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menjadi faktor pendukung meningkatnya jumlah permohonan. Sistem pendaftaran merek secara daring dinilai mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pengajuan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan tanpa batasan waktu dan tempat.
Kanwil Kemenkum DIY juga aktif menghadirkan layanan konsultasi dan asistensi langsung melalui klinik kekayaan intelektual, baik secara tatap muka maupun daring. Layanan ini bertujuan untuk membantu pemohon memahami prosedur pendaftaran, menghindari kesalahan administratif, serta meningkatkan peluang merek untuk memperoleh sertifikat.
Dengan capaian 2.592 permohonan pendaftaran merek hingga akhir 2025, Kanwil Kemenkum DIY optimistis angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan semakin masifnya literasi kekayaan intelektual di masyarakat. Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan pelindungan hukum kekayaan intelektual serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta.


