Yogyakarta – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan analisis dan evaluasi produk hukum daerah terkait swasembada dan ketahanan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkomitmen memperkuat mekanisme pengkajian regulasi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan berlandaskan pada Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019 serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2025. FGD ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi strategis yang mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membedah efektivitas regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor ketahanan pangan di Yogyakarta.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa evaluasi produk hukum daerah memiliki arti penting dalam memastikan regulasi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Isu ketahanan pangan bukan hanya menyangkut ketersediaan bahan pangan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, evaluasi produk hukum daerah menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar mendukung kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan FGD ini, Kanwil Kemenkum DIY juga meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menugaskan pegawai yang tergabung dalam Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah DIY. Keterlibatan tim BPHN dianggap penting karena dapat memperkuat substansi kajian sekaligus memberikan pandangan objektif dalam merumuskan rekomendasi.
Dari sudut pandang Kanwil Kemenkum DIY, kegiatan ini mencerminkan peran aktif lembaga dalam menjalankan fungsi harmonisasi dan pengawasan regulasi. Lebih jauh, upaya ini menunjukkan komitmen Kanwil untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga turut mendorong lahirnya kebijakan daerah yang efektif, aplikatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung kemandirian pangan di Yogyakarta.
Melalui FGD ini diharapkan lahir rekomendasi yang komprehensif sebagai bahan perbaikan maupun penguatan produk hukum daerah. Dengan begitu, regulasi tentang swasembada dan ketahanan pangan dapat menjadi instrumen nyata dalam menghadapi tantangan global, sekaligus memperkuat identitas DIY sebagai daerah yang mandiri dan tangguh dalam bidang pangan.