
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan dua strategi utama yang menitikberatkan pada transformasi digital dan penguatan nilai pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak dapat dipahami semata sebagai pemenuhan indikator administratif, melainkan sebagai proses perubahan menyeluruh dalam budaya kerja birokrasi. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan internal penguatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.
Menurut Agung, strategi pertama dalam membangun Zona Integritas adalah transformasi digital yang berorientasi pada penciptaan pelayanan publik yang benar-benar bernilai bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya tentang membangun sistem atau aplikasi, tetapi harus mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan manfaat nyata bagi pengguna layanan.
“Transformasi digital bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan publik itu memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat. Sistem yang baik harus mempermudah, mempercepat, dan memberikan kepastian layanan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, melalui transformasi digital, berbagai layanan di Kanwil Kemenkum DIY diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Digitalisasi juga menjadi instrumen penting dalam menutup celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena proses layanan dapat dipantau secara terbuka dan terukur.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan. Oleh karena itu, setiap inovasi digital yang dikembangkan harus berangkat dari kebutuhan pengguna, bukan sekadar memenuhi target kinerja internal organisasi.
“Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika masyarakat masih merasa rumit, lambat, atau tidak pasti, berarti kita belum sepenuhnya berhasil dalam membangun Zona Integritas,” tambahnya.
Sementara itu, strategi kedua dalam pembangunan Zona Integritas adalah penguatan nilai dan integritas sumber daya manusia. Agung menilai bahwa keberhasilan transformasi digital tidak akan optimal tanpa didukung oleh aparatur yang berintegritas, profesional, dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, setiap pegawai harus memahami bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pimpinan atau tim tertentu. Internaliasi nilai integritas, budaya melayani, serta pola pikir anti-korupsi harus menjadi bagian dari keseharian aparatur.
“Kita ingin membangun birokrasi yang bersih dan melayani, sehingga setiap pegawai harus menjadi agen perubahan. Integritas, etika, dan profesionalitas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” tegas Agung.
Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong berbagai upaya peningkatan kapasitas pegawai melalui pembinaan, penguatan budaya kerja, serta evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas layanan. Dengan kombinasi transformasi digital dan penguatan integritas SDM, Kanwil Kemenkum DIY optimistis pembangunan Zona Integritas dapat berjalan secara berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui penerapan dua strategi tersebut, Kanwil Kemenkum DIY berharap mampu menghadirkan pelayanan hukum yang modern, bersih, dan berorientasi pada kebutuhan publik, sekaligus mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang nyata di lingkungan Kementerian Hukum.


