
JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya menjaga dan menegakkan kode etik profesi bagi seluruh advokat, khususnya di tengah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan tersebut disampaikan dalam Pelantikan Pengurus Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Periode 2025–2030.
Menurut Supratman, awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi profesi advokat karena sistem hukum nasional memasuki babak baru melalui pembaruan regulasi pidana dan hukum acara. Dalam konteks tersebut, penguatan posisi advokat harus diimbangi dengan integritas dan etika profesi yang kokoh.
“Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara, yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik,” ujar Supratman.
Ia menekankan bahwa etik tidak boleh hanya dipahami sebagai aturan tertulis semata, melainkan harus menjadi nilai yang terinternalisasi dalam jiwa dan pikiran setiap advokat serta organisasi profesinya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan dukungannya terhadap penegasan Menteri Hukum tersebut. Menurutnya, penguatan etika advokat sejalan dengan komitmen Kemenkum dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Agung menilai, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, advokat memiliki peran yang semakin strategis sebagai penjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, profesionalitas dan integritas advokat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Kanwil Kemenkum DIY mendukung penuh upaya pembinaan organisasi profesi advokat agar tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga kuat secara etika. Advokat adalah mitra strategis negara dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Agung.
Pelantikan pengurus HAPI periode 2025–2030 ini diharapkan menjadi titik awal penguatan peran advokat yang profesional, berintegritas, dan beretika, seiring dengan transformasi besar sistem hukum pidana nasional. Dengan sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi, pembaruan hukum diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

