
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Reformasi Regulasi Tahun 2025 serta Identifikasi Permasalahan Penyederhanaan Regulasi Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum DIY pada Kamis (05/03/2026) ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan tata kelola hukum pusat dan daerah.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum), Biro Hukum DIY, Bagian Hukum Setda Sleman, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Asisten Deputi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Hukum, Ibu Fiqi Nana Kania, menekankan pentingnya transformasi digital dalam proses harmonisasi. Ia menyoroti kondisi "obesitas regulasi" di Indonesia yang kerap memicu tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah.
"Salah satu rekomendasi utama kami adalah mendorong pembentukan produk hukum daerah berbasis digital untuk memangkas proses birokrasi yang panjang. Kami juga fokus pada penyederhanaan regulasi sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita," ujar Fiqi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, memaparkan bahwa pada tahun 2025, pihaknya telah melakukan 1.143 fasilitasi dan 532 harmonisasi produk hukum. Memasuki tahun 2026, tercatat sudah ada 55 permohonan yang masuk melalui sistem e-Harmonisasi.
"Kemenkum dan Pemerintah Daerah di DIY sudah sejalan. Indeks Reformasi Hukum di 4 kabupaten dan 1 kota di DIY sudah sangat baik. Kami terus mendorong deregulasi untuk meningkatkan efisiensi dan menarik investasi, dengan tetap memperhatikan UU Keistimewaan DIY," tegas Febri.
Kepala Biro Hukum DIY, Cahyo Widayat, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini, DIY telah mengimplementasikan layanan pengajuan produk hukum digital melalui fitur JDIH. Namun, ia juga memberikan catatan kritis mengenai perlunya pedoman yang lebih jelas untuk membedakan antara bentuk "Peraturan" dan "Keputusan" agar tidak membingungkan pelaksana di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menyoroti empat isu strategis dalam penyusunan regulasi, yakni:Adaptasi terhadap UU Cipta Kerja.
Penjagaan kualitas di tengah kuantitas perda yang tinggi, Digitalisasi proses perencanaan dan pengawasan dan Penguatan kompetensi SDM perancang.
Menutup rangkaian kegiatan, Febri Nurdian Satriatama berharap sinergi antara Kemenko, Kanwil, dan Pemerintah Daerah ini dapat memberikan dampak positif nyata bagi penataan hukum di Indonesia. Koordinasi yang kondusif di DIY diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam mewujudkan regulasi yang efektif, efisien, dan tidak berbelit-belit.



