
YOGYAKARTA – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi dan kemudahan akses digital, banyak masyarakat tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa agunan. Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko hukum dan sosial yang tidak kecil.
Fenomena pinjol ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, mulai dari bunga yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik intimidasi dalam penagihan. Kondisi ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman berbasis aplikasi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa literasi hukum dan literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya pinjol ilegal.
“Masyarakat harus memahami bahwa tidak semua aplikasi pinjaman memiliki izin resmi. Jangan mudah tergiur proses cepat tanpa membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Akibatnya, ketika terjadi sengketa atau pelanggaran, posisi konsumen menjadi sangat rentan. Selain itu, praktik penagihan yang melanggar hukum kerap menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.
Menurut Agung, persoalan pinjol bukan semata isu ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan hak asasi konsumen. Penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman, hingga pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat masuk ranah pidana.
Kanwil Kemenkum DIY juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur konsultasi hukum dan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu yang terjerat persoalan pinjol. Pendampingan hukum dinilai penting agar masyarakat tidak semakin dirugikan dalam proses penyelesaian masalah.
“Kami mengimbau masyarakat DIY untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran pinjaman instan. Pastikan legalitasnya, pahami risikonya, dan lindungi data pribadi Anda,” pungkasnya.


