Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Ingatkan Bahaya Pinjol, Kalau Sudah Terjerat Hidup Menjadi Lebih Berat  

WhatsApp Image 2024 12 09 at 180525 3918907183

YOGYAKARTA – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi dan kemudahan akses digital, banyak masyarakat tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa agunan. Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko hukum dan sosial yang tidak kecil.

Fenomena pinjol ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, mulai dari bunga yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik intimidasi dalam penagihan. Kondisi ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman berbasis aplikasi.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa literasi hukum dan literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya pinjol ilegal.

“Masyarakat harus memahami bahwa tidak semua aplikasi pinjaman memiliki izin resmi. Jangan mudah tergiur proses cepat tanpa membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Akibatnya, ketika terjadi sengketa atau pelanggaran, posisi konsumen menjadi sangat rentan. Selain itu, praktik penagihan yang melanggar hukum kerap menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.

Menurut Agung, persoalan pinjol bukan semata isu ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan hak asasi konsumen. Penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman, hingga pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat masuk ranah pidana.

Kanwil Kemenkum DIY juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur konsultasi hukum dan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu yang terjerat persoalan pinjol. Pendampingan hukum dinilai penting agar masyarakat tidak semakin dirugikan dalam proses penyelesaian masalah.

“Kami mengimbau masyarakat DIY untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran pinjaman instan. Pastikan legalitasnya, pahami risikonya, dan lindungi data pribadi Anda,” pungkasnya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI