YOGYAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi global dan persaingan pasar yang semakin kompetitif, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Komisi B menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Kecil. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum yang komprehensif guna memperkuat posisi pelaku usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari menyampaikan bahwa raperda tersebut lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, usaha kecil memiliki kontribusi signifikan dalam menyerap tenaga kerja, menopang ekonomi rakyat, serta mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY.
“Kami melihat usaha kecil bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga pilar ketahanan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika pasar saat ini menuntut pelaku usaha kecil untuk lebih adaptif, baik dalam aspek legalitas, permodalan, digitalisasi, hingga perlindungan produk lokal. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.
Menanggapi inisiatif tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi proses harmonisasi dan pembulatan konsepsi raperda. Menurutnya, keterlibatan Kanwil penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih.
“Kanwil Kementerian Hukum DIY siap bersinergi dalam proses fasilitasi dan harmonisasi. Kami ingin regulasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil,” tegas Agung.
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan raperda, aspek substansi harus memperhatikan prinsip perlindungan hukum, pemberdayaan berkelanjutan, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan dan kekayaan intelektual. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil di DIY yang memiliki potensi besar, namun belum optimal dalam aspek legalitas usaha dan pelindungan merek.
Agung juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan produk lokal melalui instrumen kekayaan intelektual seperti merek dan indikasi geografis. Dengan perlindungan yang memadai, usaha kecil akan memiliki daya tawar lebih kuat di pasar regional maupun nasional.
Lebih jauh, ia menilai bahwa raperda ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan instansi vertikal dalam membangun fondasi ekonomi rakyat yang kokoh. Sinergi antar pemangku kepentingan dinilai krusial agar implementasi regulasi nantinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan adanya dukungan fasilitasi dari Kanwil Kementerian Hukum DIY, diharapkan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Kecil dapat segera rampung dan menjadi instrumen hukum yang progresif. Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat dan menjaga keberlanjutan usaha kecil di Daerah Istimewa Yogyakarta.


