YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya fungsi kontrol pers dalam menjaga keseimbangan kekuasaan serta mencegah terjadinya kesewenang-wenangan negara. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi sebagai pilar keempat yang berperan mengawasi jalannya pemerintahan..
“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga penjaga akuntabilitas. Di sinilah fungsi kontrol itu bekerja untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi insan pers untuk menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional. Namun demikian, Agung mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.
“Kontrol yang sehat dari media justru membantu pemerintah memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Agung.
Agung juga menyoroti dinamika era digital yang membawa tantangan baru dalam praktik jurnalistik. Di tengah arus informasi yang sangat cepat, potensi disinformasi dan hoaks turut meningkat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh insan pers untuk tetap mengedepankan verifikasi dan akurasi data sebelum mempublikasikan berita.
“Kecepatan tidak boleh mengorbankan kebenaran. Integritas adalah fondasi utama kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai institusi yang bergerak di bidang hukum, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab serta memastikan setiap kebijakan yang dijalankan selaras dengan prinsip negara hukum. Melalui kolaborasi yang konstruktif antara pemerintah, media, dan masyarakat, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


