
Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Wilayah Kerja DIY (KemenHAM Wilker DIY) menghadiri Sidang Promosi Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2025.
Kehadiran Kanwil Kemenkum DIY diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya, Susanti Yuliandari, sementara KemenHAM Wilker DIY diwakili oleh Muhammad Iqbal Anugerah Thang.
Sidang promosi terbuka tersebut menguji disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi” yang disusun oleh Gugun El Guyanie, yang juga merupakan Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum UII, dengan Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Promotor dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Ko-Promotor.
Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D, Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., serta Dr. Jamaludin Gafur, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Susanti Yuliandari menyampaikan apresiasinya secara langsung.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Saudara Gugun El Guyanie atas capaian akademik yang luar biasa ini. Semoga disertasi ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pengembangan hukum tata negara di Indonesia,” ujarnya di Auditorium FH UII Yogyakarta, Jalan Kaliurang Sleman, Sabtu (31/1/2026).
Dalam sidang tersebut, promovendus memaparkan bahwa dinamika regulasi pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi tidak pernah bersifat final, melainkan sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik elektoral. Perubahan model dari pilkada tidak langsung, menjadi langsung, kembali ke tidak langsung, hingga kembali lagi ke langsung menunjukkan bahwa desain demokrasi lokal di Indonesia masih berada dalam proses pencarian bentuk ideal.
Lebih lanjut, Gugun menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten tidak pernah menyatakan pilkada langsung inkonstitusional, sehingga secara yuridis model pemilihan langsung tetap sah menurut konstitusi. Namun demikian, ia juga mengkritisi anggapan bahwa pilkada langsung selalu merupakan satu-satunya bentuk demokrasi yang paling ideal.
Melalui pendekatan ius constituendum, promovendus menawarkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, yakni desain yang tidak menyeragamkan satu mekanisme nasional, melainkan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, seperti sejarah politik, kapasitas SDM, kemampuan fiskal, potensi konflik, serta stabilitas sosial.
Model tersebut mencakup dua kategori besar, yaitu model election (direct election, indirect election, dan specific election) serta model non-election (penetapan dan pengangkatan). Menurutnya, demokrasi substantif tidak semata ditentukan oleh mekanisme pemilihan, tetapi oleh sejauh mana sistem tersebut mampu menjamin akuntabilitas, keadilan, dan efektivitas pemerintahan daerah.
Sejalan dengan itu, Muhammad Iqbal Anugerah Thang juga menyampaikan dukungannya.
“Kami berharap gagasan dan temuan dalam disertasi ini tidak berhenti di ruang akademik saja, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai kapasitas Saudara Gugun sebagai akademisi, sehingga mampu berkontribusi langsung terhadap perbaikan kebijakan publik,” ungkapnya.
Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum DIY dan KemenHAM Wilker DIY dalam forum akademik ini menjadi wujud sinergi antara institusi pemerintah dan dunia akademik dalam memperkuat diskursus hukum tata negara yang adaptif, kontekstual, serta selaras dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


