Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkum DIY Ikuti Sosialisasi E-RB, Intensifkan Persiapan Raih WBK/WBBM

WhatsApp Image 2025 03 20 at 14.19.24

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menunjukkan keseriusannya dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi E-RB. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di Ruang Rapat Bagian Umum Kanwil Kemenkum DIY pada Kamis, (20/03/2025).

Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan terkait penggunaan aplikasi E-RB dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. "Kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami alur dan persyaratan dalam aplikasi E-RB agar proses penilaian berjalan lancar," ujarnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pranata Humas Muda, Dwinarso Nugroho, dan Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja). Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai timeline atau jadwal penting dalam proses penilaian Laporan Kinerja Elektronik (LKE), antara lain:

1 Maret - 7 April 2025: Unggah dokumen pendukung (dakung).
8 - 11 April 2025: Verifikasi dakung Unit Pelaksana Teknis (UPT) oleh Kanwil, verifikasi Unit Eselon I (UE1) oleh Sekretaris Jenderal.
14 - 15 April 2025: Penilaian mandiri terhadap data dukung oleh Satuan Kerja (Satker).
16 - 18 April 2025: Penilaian berjenjang menuju WBK oleh Kanwil dan penyampaian surat usulan kepada Sekretaris Jenderal.
21 - 24 April 2025: Penilaian berjenjang Satker menuju WBK dan WBBM oleh UKE1 Pembina.
5 - 16 Mei 2025: Evaluasi penilaian Satker menuju WBK dan WBBM oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Tim Penilai Internal (TPI).
17 - 22 Mei 2025: Panel WBK dan WBBM Tahun 2025.
31 Mei 2025: Penyampaian usulan WBK dan WBBM.

"Dengan memahami timeline ini, kami berharap setiap unit kerja dapat mempersiapkan dokumen pendukung dengan baik dan tepat waktu," tambah Yudi Arto.

Kanwil memiliki 4 akun dalam aplikasi E-RB, yaitu akun untuk unggah dokumen pendukung, akun untuk penilaian mandiri, dan akun untuk penilaian berjenjang (bagi yang memiliki Satker di bawahnya). Setelah sosialisasi, username dan password untuk verifikasi penilaian akan dikirimkan secara resmi Oleh Unit Pusat..

Pihak Kanwil Kemenkum DIY menekankan pentingnya ketersediaan dan kelengkapan dokumen pendukung, verifikasi dokumen sesuai timeline, pengingat berkala, dan koordinasi antar unit. "Koordinasi yang baik antar unit kerja sangat penting untuk memastikan semua tahapan penilaian dapat dilalui dengan sukses," tegas Yudi Arto.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam mewujudkan Zona Integritas dan meraih predikat WBK/WBBM.

WhatsApp Image 2025 03 20 at 14.19.28

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI