Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum pada Rabu, (25/06/2025). Kunjungan ini dalam rangka kegiatan Audit Pelaksanaan Audit Ketaatan atas Tugas Fungsi Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada. Audit ini merupakan kelanjutan dari Entry Meeting Audit Pelaksanaan Audit Ketaatan atas Tugas Fungsi Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada yang telah dilaksanakan pada 19 Juni 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menghadapi audit ini. "Kami siap diaudit oleh Inspektorat Jenderal dan akan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta prosesnya berjalan transparan," ujar Agung.
Audit ini berdasarkan sejumlah rujukan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , serta Pedoman Audit Ketaatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: ITJ-OT.02.01-06 tanggal 7 Agustus 2023.
Kegiatan Audit ini dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Acara ini akan bertempat di ruang rapat bagian umum dan didampingi oleh perancang Kanwil Kemenkum DIY. Tim Inspektorat Wilayah III Kementerian Hukum melaksanakan audit ketaatan terkait tugas dan fungsi fasilitasi perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta pelaksanaan harmonisasi rancangan Perda dan Perkada pada Kanwil Kemenkum DIY untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.