
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) telah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) strategis Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, (7/11/2025), mulai bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum DIY.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tiga Raperbup yang menjadi fokus pembahasan adalah:
1. Raperbup tentang *Perubahan Perbup Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2020* tentang Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah.
2. Raperbup tentang *Masterplan Geospasial*.
3. Raperbup tentang *Masterplan Reklame*.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, memimpin jalannya harmonisasi dan menekankan pentingnya proses ini dalam menjamin kepastian hukum.
"Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah tahapan krusial. Kami memastikan bahwa setiap substansi dalam ketiga Raperbup ini selaras dengan peraturan di atasnya dan secara teknis telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujar Soleh Joko Sutopo.
Beliau menambahkan bahwa produk hukum yang berkualitas adalah fondasi kuat bagi pembangunan daerah.
"Produk hukum yang berkualitas, khususnya terkait Geospasial dan Masterplan Reklame, sangat penting sebagai dasar kebijakan untuk perencanaan pembangunan dan peningkatan investasi di Kabupaten Gunungkidul. Dengan sinergi antara Tim Perancang dan OPD terkait, Raperbup ini akan menjadi regulasi yang adaptif dan memberikan kontribusi nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah." tegas Soleh.


