BANTUL – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul dalam bidang hukum. Apresiasi ini disampaikan saat audiensi dengan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pada Senin (17/03/2025).
Kabupaten Bantul meraih nilai IRH 97,54 dengan predikat istimewa, dan berada di urutan ke-96 tingkat nasional dari 495 kabupaten/kota. Penilaian ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Tim Penilai Nasional IRH pada Kementerian/Lembaga.
"Nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Bantul sangat istimewa dan bagus. Ini menunjukkan komitmen kuat Bupati dan jajarannya dalam mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan," ujar Agung.
Dalam audiensi tersebut, Agung Rektono Seto yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Sholeh Joko Sutopo, juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kemenkum dalam menyusun dan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, baik di tingkat pusat maupun provinsi.
"Harmonisasi peraturan adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," tambahnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyambut baik apresiasi dan komitmen dari Kemenkum DIY. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul akan terus bersinergi dalam upaya pembangunan hukum di wilayahnya.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kemenkum DIY. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang kami terbitkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bantul,” ujar Bupati Abdul Halim Muslih. Beliau juga mengucapkan terima kasih dan berharap pada tahun 2025 Kabupaten Bantul dapat mempertahankan nilai IRH, bahkan mencapai nilai 100%.
"Kami sangat mendukung program-program Kemenkum, terutama yang berkaitan dengan harmonisasi peraturan. Ini akan menjadi langkah besar bagi kemajuan Bantul," ujar Abdul Halim.
Audiensi ini juga menjadi ajang perkenalan dan penguatan hubungan antara Kemenkum DIY dengan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kedua pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk pelayanan hukum, pembinaan masyarakat, dan penguatan regulasi daerah.