SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) hari ini, Jumat (18/7/2025) melakukan pendampingan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Jambu Air Dalhari Berbah Sleman. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai di lokasi Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Jambu Air Dalhari.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesiapan data serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan substantif IG Jambu Air Dalhari. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Bappeda Kabupaten Sleman, Kepala Desa Jogotirto, MPIG Jambu Air Dalhari, serta tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum DIY.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ibu Nita Mayasari selaku Kepala Desa Jogotirto dan Bapak Misran yang mewakili Ketua Rumpun Jambu Jogotirto. Selanjutnya, tim KI Kanwil Kemenkum DIY yang diwakili oleh Bapak Andri Krisna Budi Wibowo dan Bapak Vanny Aldilla memberikan arahan teknis terkait persiapan pemeriksaan substantif indikasi geografis Jambu Air Dalhari. Arahan juga disampaikan oleh perwakilan Bappeda Kabupaten Sleman mengenai pendampingan pemeriksaan substantif Jambu Air Dalhari Berbah.
Diskusi internal tim MPIG dipimpin oleh ketua MPIG untuk menyelaraskan persiapan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan kunjungan lapangan ke lokasi yang akan menjadi tempat pemeriksaan substantif, memastikan semua aspek siap untuk proses selanjutnya.
Pendampingan ini menjadi langkah krusial dalam upaya perlindungan hukum terhadap Jambu Air Dalhari sebagai produk khas daerah Sleman, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat petani.