YOGYAKARTA — Transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional menjadi perhatian utama dalam Seminar Hukum “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP” yang digelar oleh Kanwil Kemenkum DIY. Kegiatan ini menekankan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum dari orientasi penghukuman menuju pendekatan keadilan restoratif di tingkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya memperbarui ketentuan pidana, tetapi membawa napas baru dalam penyelesaian perkara.
“Paradigma pemidanaan kini menempatkan pemulihan, dialog, dan rekonsiliasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian tindak pidana. Perubahan ini harus diterjemahkan ke dalam Perda agar penegakan hukum lebih humanis dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Agung menekankan bahwa pendekatan restoratif perlu dipahami bukan sekadar sebagai alternatif, tetapi sebagai filosofi pemidanaan modern yang menyentuh seluruh aspek hukum di daerah. Pemda diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam norma pengaturan, termasuk penyelesaian perselisihan, penanganan pelanggaran ringan, hingga mitigasi dampak sosial akibat pemidanaan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, mengingatkan bahwa perubahan ini harus diikuti oleh penyesuaian Perda secara komprehensif.
“Pembangunan hukum di daerah tidak boleh tertinggal. Produk hukum daerah harus didesain ulang agar selaras dengan arah pemidanaan modern, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga implementasi teknis di lapangan,” ungkapnya.
Seminar ini juga menyoroti tantangan pemda dalam memadukan ketentuan pidana baru, batasan kewenangan daerah, serta kewajiban untuk menghindari kriminalisasi berlebihan. Dengan mengadopsi keadilan restoratif, Perda diharapkan mampu mendorong proses penyelesaian yang lebih cepat, lebih berkeadilan, dan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemda dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya valid secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap nilai-nilai pemidanaan modern serta tuntutan masyarakat akan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.


