Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Dorong Implementasi Keadilan Restoratif dalam Perda Pasca KUHP Baru

HMS09895

YOGYAKARTA — Transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional menjadi perhatian utama dalam Seminar Hukum “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP” yang digelar oleh Kanwil Kemenkum DIY. Kegiatan ini menekankan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum dari orientasi penghukuman menuju pendekatan keadilan restoratif di tingkat daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya memperbarui ketentuan pidana, tetapi membawa napas baru dalam penyelesaian perkara.

“Paradigma pemidanaan kini menempatkan pemulihan, dialog, dan rekonsiliasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian tindak pidana. Perubahan ini harus diterjemahkan ke dalam Perda agar penegakan hukum lebih humanis dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Agung menekankan bahwa pendekatan restoratif perlu dipahami bukan sekadar sebagai alternatif, tetapi sebagai filosofi pemidanaan modern yang menyentuh seluruh aspek hukum di daerah. Pemda diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam norma pengaturan, termasuk penyelesaian perselisihan, penanganan pelanggaran ringan, hingga mitigasi dampak sosial akibat pemidanaan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, mengingatkan bahwa perubahan ini harus diikuti oleh penyesuaian Perda secara komprehensif.

“Pembangunan hukum di daerah tidak boleh tertinggal. Produk hukum daerah harus didesain ulang agar selaras dengan arah pemidanaan modern, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga implementasi teknis di lapangan,” ungkapnya.

HMS09925

Seminar ini juga menyoroti tantangan pemda dalam memadukan ketentuan pidana baru, batasan kewenangan daerah, serta kewajiban untuk menghindari kriminalisasi berlebihan. Dengan mengadopsi keadilan restoratif, Perda diharapkan mampu mendorong proses penyelesaian yang lebih cepat, lebih berkeadilan, dan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemda dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya valid secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap nilai-nilai pemidanaan modern serta tuntutan masyarakat akan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI