
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong para musisi lokal dan band independen untuk mendaftarkan karya musik mereka guna memperoleh perlindungan hak cipta. Langkah ini merupakan upaya negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta lagu di tengah masifnya distribusi karya musik di era digital.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa tingkat kesadaran pelaku industri musik lokal dalam mendaftarkan hak cipta atas karya mereka masih perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, musik merupakan salah satu bentuk ekspresi kreatif yang sangat rentan terhadap pelanggaran, terutama dengan mudahnya penyebaran konten di berbagai platform digital.
“Musik adalah salah satu bentuk ekspresi kreatif yang sangat populer dan sering digunakan di berbagai platform digital, mulai dari YouTube hingga TikTok. Namun, masih banyak pencipta lagu yang belum menyadari pentingnya pendaftaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya mereka,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi dasar yang kuat bagi pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan. Dengan hak cipta yang tercatat secara resmi, musisi memiliki bukti sah kepemilikan karya apabila terjadi sengketa atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
“Ketika karya musik sudah terdaftar, pencipta lagu memiliki posisi hukum yang jelas. Ini penting agar hak ekonomi mereka terlindungi dan tidak dirugikan oleh penggunaan karya secara tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa proses pendaftaran hak cipta kini semakin mudah dan cepat melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kanwil Kemenkum DIY, kata dia, siap memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada komunitas musik, pelaku ekonomi kreatif, hingga generasi muda agar lebih memahami pentingnya kekayaan intelektual.
“Negara hadir untuk melindungi karya anak bangsa. Kami di Kanwil Kemenkum DIY terus membuka ruang edukasi dan pendampingan agar musisi lokal tidak ragu mendaftarkan hak cipta musiknya,” ujarnya.
Menurut Agung, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi besar di sektor industri kreatif, khususnya musik. Banyak talenta lokal yang menghasilkan karya berkualitas dan memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan.
Melalui dorongan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak musisi dan band independen yang sadar akan pentingnya hak cipta, sehingga karya-karya musik lokal dapat terlindungi secara hukum, memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta secara berkelanjutan.


