YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mendorong penguatan reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan substantif melalui penerapan restorative justice. Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta berfokus pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa restorative justice merupakan bagian penting dari arah kebijakan hukum nasional, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, melainkan menjadikan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah upaya perdamaian dan pemulihan dilakukan.
“Pendekatan restorative justice memberikan ruang dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang kalah atau menang, tetapi memulihkan keadaan dan menciptakan keadilan yang dirasakan semua pihak,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa penerapan restorative justice juga sejalan dengan upaya peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengadopsi pendekatan ini dalam penyelesaian permasalahan hukum yang bersifat ringan dan sosial, sehingga tidak seluruh persoalan harus berujung pada proses peradilan formal.
Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, Kemenkum DIY terus mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan dan kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum masyarakat. Melalui mekanisme mediasi dan musyawarah, banyak persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke ranah pidana.
Agung menambahkan bahwa keberhasilan penerapan restorative justice sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat dan paralegal. Oleh karena itu, Kemenkum DIY secara konsisten melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar prinsip-prinsip restorative justice dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.
Sementara itu, pemerintah daerah menyambut baik dorongan Kemenkum DIY dalam memperkuat pendekatan restorative justice. Sinergi antara Pemda dan Kemenkum DIY diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Melalui penguatan restorative justice, Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk menghadirkan reformasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


