YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola hukum yang berkualitas, terukur, dan berkelanjutan di tingkat daerah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah se-DIY dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum memiliki peran strategis dalam menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu menghadirkan regulasi yang berkualitas serta implementasi hukum yang efektif dan berkeadilan. Menurutnya, IRH bukan sekadar instrumen penilaian administratif, melainkan cerminan keseriusan Pemda dalam membangun sistem hukum yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“IRH ini sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama. Kami mendorong seluruh pemerintah daerah di DIY agar dapat melaksanakan seluruh indikator Indeks Reformasi Hukum secara optimal sehingga mampu meraih nilai maksimal,” tegas Agung.
Ia menambahkan, capaian IRH yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik, kepastian hukum, serta kualitas kebijakan daerah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen pimpinan daerah, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pemahaman yang utuh terhadap setiap komponen penilaian IRH.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menekankan peran Kanwil Kemenkum DIY sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kanwil Kemenkum DIY siap memberikan pendampingan, fasilitasi, serta asistensi teknis agar seluruh tahapan pelaksanaan IRH dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DIY, Cahyo Widayat menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DIY menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menegaskan komitmen Pemda untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum DIY dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah.
“Pemerintah daerah akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum DIY. Sosialisasi ini sangat penting sebagai penyamaan persepsi agar pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di seluruh kabupaten/kota dapat berjalan selaras dan terintegrasi,” ujar Cahyo.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara Pemda dan Kanwil Kemenkum DIY menjadi kunci dalam memenuhi seluruh indikator IRH, mulai dari perencanaan regulasi, kualitas produk hukum daerah, hingga implementasi dan evaluasinya. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan DIY mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian reformasi hukum pada tahun 2026.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap seluruh pemerintah daerah di DIY memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai Indeks Reformasi Hukum serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang taat hukum, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


