
YOGYAKARTA – Fenomena judi online semakin meresahkan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses melalui ponsel pintar membuat praktik perjudian digital semakin sulit dikendalikan dan menjangkau berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Banyak masyarakat yang awalnya hanya mencoba peruntungan justru berakhir mengalami kerugian besar. Tidak sedikit pula kasus yang berujung pada persoalan ekonomi keluarga hingga konflik sosial akibat kecanduan judi online.
Melihat kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk memahami dampak hukum maupun sosial dari praktik perjudian digital. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa judi online bukan hanya persoalan moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Judi online dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa aktivitas tersebut memiliki risiko hukum yang tidak kecil,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kesadaran serta literasi hukum. Selain itu, pemerintah terus mendorong kerja sama lintas sektor untuk meminimalisasi penyebaran praktik perjudian digital yang semakin masif.
Melalui kesadaran kolektif masyarakat, diharapkan praktik judi online dapat ditekan sehingga dampak negatifnya tidak semakin meluas.



