YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada pelaku seni, khususnya musisi, di tengah meningkatnya tantangan pembajakan karya musik di era digital. Melalui kampanye berkelanjutan tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkum DIY mendorong musisi lokal untuk mendaftarkan karya musiknya secara resmi, sebagai langkah awal dalam menghadirkan solusi konkret atas permasalahan pembajakan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa perlindungan hukum atas karya cipta, khususnya musik, menjadi semakin penting di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi yang masif. Platform digital seperti media sosial, layanan streaming, dan kanal distribusi online lainnya membuka peluang besar bagi musisi untuk dikenal luas, namun di sisi lain juga memperbesar risiko karya mereka diakses, digunakan, atau bahkan dikomersialkan tanpa izin.
“Pembajakan musik melalui penyebaran digital di media sosial. Inilah kenapa perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mendesak,” ujar Agung.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kanwil Kemenkum DIY secara aktif memberikan sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran karya musik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Musisi lokal didorong untuk mencatatkan ciptaannya melalui sistem yang kini sudah dapat diakses secara daring, cepat, dan efisien. Dengan mendaftarkan karya, para musisi akan memiliki bukti hukum kepemilikan hak cipta, yang dapat digunakan sebagai dasar perlindungan serta tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Kanwil Kemenkum DIY juga tengah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas musik, akademisi, pemerintah daerah, dan pelaku industri kreatif, guna memperluas jangkauan kampanye ini. Harapannya, perlindungan KI dapat menjadi budaya baru yang tumbuh di kalangan musisi, produser, hingga pendengar musik.
Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para musisi lokal Yogyakarta dan sekitarnya dapat merasa lebih aman, dihargai, dan memiliki kendali penuh atas karya-karya yang mereka hasilkan. Ke depan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi benteng hukum, tetapi juga menjadi modal ekonomi kreatif yang mendorong pertumbuhan industri musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan.


