
SLEMAN — Kanwil Kementerian Hukum DIY hadir dalam rangkaian kegiatan Penilaian dan Penganugerahan JDIH Award Kalurahan 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di tingkat kalurahan sebagai bagian integral dari jaringan JDIH nasional.Proses penilaian JDIH Kalurahan Tahun 2025 dimulai dengan pelaksanaan self-assessment oleh seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman. Setiap kalurahan melakukan input data pengelolaan JDIH secara mandiri melalui sistem penilaian internal yang telah ditetapkan. Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penilaian awal oleh Dewan Juri, sebelum memasuki proses verifikasi lapangan pada kalurahan-kalurahan yang dinilai memenuhi standar awal. Mekanisme penilaian berlapis ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo selaras dengan model penilaian JDIH yang umum diterapkan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Metode tersebut tidak hanya menekankan aspek digital, tetapi juga memastikan akurasi dan validitas data melalui pemeriksaan langsung di lapangan.“Validitas data menjadi penting mengingat pengelolaan JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat. Dengan verifikasi lapangan, penguatan tata kelola JDIH di tingkat kalurahan dapat dilakukan secara lebih objektif, terukur, dan berkelanjutan,” jelasnya.Puncak kegiatan berlangsung pada 27 November 2025 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, ditandai dengan penyerahan JDIH Award Kalurahan 2025 oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada 10 kalurahan terbaik.“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Sleman atas kesungguhan, inovasi, dan komitmen para pengelola JDIH kalurahan dalam menyediakan layanan dokumentasi hukum yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat. Penguatan JDIH di tingkat kalurahan dinilai berperan penting dalam mendorong budaya sadar hukum serta membantu masyarakat memperoleh informasi hukum yang akurat dan terpercaya,” jelas Harda.Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum DIY hadir sebagai mitra strategis dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH di daerah. Partisipasi Kanwil mencerminkan bentuk sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan instansi vertikal dalam memastikan implementasi JDIH nasional berjalan harmonis hingga level pemerintahan terbawah. Kehadiran ini sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam membangun ekosistem layanan informasi hukum yang terpadu, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


