Gunungkidul – Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Tim Kerja Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum telah melaksanakan kegiatan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Kantor Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham DIY yang terdiri dari lima orang. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gunung Kidul, Ibu Sri Rahayu Prihatiningsih, beserta jajaran staf.
Dalam pendampingan tersebut, dibahas berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan IRH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Beberapa poin penting yang menjadi catatan antara lain:
Surat Keputusan (SK) Tim IRH Kabupaten Gunung Kidul masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati.
Tim pelaksana IRH Kabupaten Gunung Kidul telah mulai mengunggah sebagian data dukung pada variabel pertama.
Kabupaten Gunung Kidul saat ini belum memiliki tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), sehingga dimohon bantuan fasilitasi dari Kanwil DIY untuk mendukung keikutsertaan pada diklat tahun ini yang menjadi batas akhir.
Ketiadaan tenaga fungsional Analis Hukum di Kabupaten Gunung Kidul menjadi tantangan tersendiri, namun untuk sementara pemenuhan data dukung dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan resmi terkait kondisi tersebut.
Disarankan pula agar Kabupaten Gunung Kidul mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam program pengembangan kompetensi sebagai bagian dari pemenuhan data dukung pada variabel kedua.
Beberapa data dukung juga dapat dimanfaatkan dari sistem aplikasi E-Monday.
Kegiatan pendampingan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dalam mendukung agenda reformasi hukum secara berkelanjutan.
Laporan kegiatan ini telah disusun dan disampaikan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Diharapkan, hasil pendampingan ini mampu mendorong akselerasi pelaksanaan IRH secara optimal di Kabupaten Gunungkidul.