Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Mengangkat Aturan Hukum Harta dalam Perkawinan pada Penyuluhan Hukum Mengenai KUHP Baru dan Harta Perkawinan

Desain November V2 33

Yogyakarta – Penyuluhan Hukum dalam rangka pembinaan Kelurahan Sadar Hukum mengangkat dua tema penting, yakni pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan aturan hukum terkait harta dalam perkawinan. Acara ini digelar pada Selasa (25/11) di Aula Kantor Kelurahan Purbayan, Kotagede, dan dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RW, kader PKK, serta perwakilan masyarakat setempat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rihari Wulandari, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya edukasi hukum yang berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi sarana efektif untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan mampu menghindari pelanggaran akibat ketidaktahuan.

Pada sesi pertama, materi UU KUHP disampaikan oleh Heriyanto, SE, anggota DPRD Kota Yogyakarta. Ia memaparkan bahwa KUHP baru merupakan pembaruan hukum pidana nasional yang memiliki tujuan memperkuat nilai-nilai Pancasila, keadilan, serta ketertiban sosial. Heriyanto juga menekankan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan KUHP baru dapat dipahami dan diterapkan dengan benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan hukum.

Sesi kedua menghadirkan Dwi Murti, penyuluh hukum ahli madya Kanwil Kemenkum DIY, sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai aturan hukum harta dalam perkawinan. Ia menjelaskan secara rinci mengenai harta bersama, harta bawaan, serta posisi hukum dalam hal adanya perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan regulasi turunannya. Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat terkait harta perkawinan kerap menjadi pemicu sengketa ketika terjadi perceraian atau pembagian harta waris. Melalui edukasi seperti ini, pasangan suami istri maupun calon pasangan diharapkan dapat mengambil keputusan hukum yang lebih bijaksana demi melindungi kepentingan keluarga.

Turut hadir dalam kegiatan ini Lurah Purbayan, Komarijatul Chasanah, S.Pd., yang mengapresiasi antusiasme para peserta. Ia berharap penyuluhan hukum semacam ini dapat terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukumnya, baik dalam konteks pidana maupun hukum keluarga.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI