
GUNUNGKIDUL – Kualitas dan keunikan Kakao Gunungkidul kini resmi mendapatkan pengakuan nasional setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyerahkan sertifikat perlindungan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, dalam sebuah seremoni yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi.
Penyerahan sertifikat ini menandai pengakuan resmi atas kualitas Kakao Gunungkidul yang lahir dari kombinasi unik antara kondisi alam, karakter tanah, serta tradisi pengolahan khas masyarakat setempat. Dengan status Indikasi Geografis, produk kakao ini kini mendapatkan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama dan citra produk oleh pihak yang tidak berhak, sekaligus memperkuat posisinya di pasar nasional maupun internasional.
Dalam sambutannya, Evy Setyowati Handayani menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
“Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan atas keunikan produk, tetapi juga bentuk perlindungan hukum yang memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan petani lokal. Kakao Gunungkidul kini memiliki modal penting untuk memperluas pasar, menjaga kualitas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghasilnya,” ujar Evy sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Evy juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY untuk terus mendukung daerah dalam melindungi potensi unggulan melalui sistem kekayaan intelektual.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pelaku UMKM agar produk-produk lokal Yogyakarta memiliki perlindungan yang kuat. Indikasi Geografis ini adalah langkah awal menuju kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY atas pendampingan dan dukungan yang telah diberikan sejak awal proses pendaftaran hingga sertifikat IG diterbitkan.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kemenkumham. Sertifikat ini bukan hanya simbol pengakuan, tetapi juga peluang besar bagi pengembangan industri kakao di Gunungkidul. Pemerintah daerah akan terus berupaya memperluas pasar, memperkuat kelembagaan petani, serta meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun global,” ungkap Sri.
Dengan terbitnya sertifikat Indikasi Geografis, Kakao Gunungkidul kini bergabung dalam deretan produk unggulan DIY yang telah diakui secara hukum, seperti Kopi Merapi dan Wayang Tatah Sungging Bantul. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus mengembangkan potensi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Langkah ini juga sejalan dengan misi Kemenkum dalam mendorong ekonomi kreatif dan berkelanjutan, yang berbasis pada keunikan daerah serta pemberdayaan masyarakat lokal. Kakao Gunungkidul bukan hanya produk, melainkan identitas budaya dan kebanggaan masyarakat yang kini siap menembus pasar yang lebih luas dengan jaminan kualitas dan perlindungan hukum yang kuat.


