YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan pada setiap tahapan proses pewarganegaraan. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran Kemenkumham di Indonesia dalam menangani permohonan pewarganegaraan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Surat edaran tersebut lahir sebagai respons atas ditemukannya ketidakseragaman dalam pemeriksaan administratif dan substantif di berbagai wilayah, serta untuk memperkuat pengawasan setelah pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak hanya proses pemeriksaan yang semakin rapi dan terstandar, tetapi juga pengawasan pasca-pengucapan sumpah setia yang lebih ketat demi menjaga integritas data kependudukan dan keamanan negara.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menggarisbawahi beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan jajarannya. Pertama, pejabat di tingkat wilayah harus memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pemohon sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya. Kedua, memastikan bahwa pemohon tidak sedang atau pernah terlibat proses hukum yang dapat mengganggu syarat pewarganegaraan. Ketiga, secara proaktif memonitor pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian pemohon dalam waktu maksimal 14 hari setelah pengucapan sumpah setia sebagai WNI.
“Pedoman ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pewarganegaraan tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar melalui proses yang cermat, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Setiap langkahnya harus menjamin kepastian hukum, keamanan negara, dan menjaga kualitas data kependudukan kita,” tegas Agung.
Kanwil Kemenkum DIY juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, seperti dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Imigrasi, dan pihak kepolisian, guna memastikan seluruh prosedur berjalan lancar dan bebas dari potensi penyalahgunaan. Upaya ini menjadi bagian dari misi Kemenkum untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengelolaan kewarganegaraan yang profesional dan berintegritas.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berencana mengadakan pelatihan teknis bagi pejabat terkait, agar setiap petugas memiliki pemahaman yang seragam terhadap pedoman baru ini. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan penafsiran prosedur, sekaligus memperkuat kemampuan petugas dalam mendeteksi potensi permasalahan sejak tahap awal.
“Pewarganegaraan bukan sekadar memberi status hukum, tapi juga menyangkut penerimaan seseorang menjadi bagian dari bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, setiap prosesnya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat terhadap prinsip-prinsip kenegaraan,” tutup Agung.