YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat upaya perlindungan terhadap produk-produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kekayaan lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam, budaya, serta produk-produk khas daerah yang telah memiliki reputasi dan kualitas yang diakui luas. Kekayaan tersebut, menurutnya, tercermin nyata pada berbagai produk kerajinan khas Daerah Istimewa Yogyakarta.
“DIY memiliki warisan kerajinan yang tidak hanya bernilai estetika tinggi, tetapi juga sarat makna budaya. Batik tulis Yogyakarta, perak Kotagede, kerajinan kulit Manding, hingga kerajinan bambu dan kayu yang berkembang di tingkat kalurahan merupakan contoh konkret bagaimana kearifan lokal mampu melahirkan produk berdaya saing,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk-produk tersebut bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan representasi identitas dan karakter masyarakat Yogyakarta yang telah diwariskan lintas generasi. Keunikan teknik produksi, motif, hingga filosofi yang melekat menjadikannya memiliki ciri khas yang tidak dapat ditiru secara sembarangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menyampaikan bahwa sektor pertanian DIY juga memiliki potensi besar yang layak memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis. Beberapa produk telah dikenal luas karena karakteristik dan kualitasnya yang khas.
“Salak Pondoh Sleman, Jambu Air Dalhari, Kakao Gunungkidul, serta berbagai komoditas lainnya memiliki keunikan yang dipengaruhi oleh faktor geografis, mulai dari kondisi tanah, iklim, hingga metode budidaya masyarakat setempat. Inilah yang menjadikan produk tersebut berbeda dan memiliki reputasi tersendiri di pasar,” jelasnya.
Menurut Evy, penguatan perlindungan Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa nama baik dan kualitas produk tetap terjaga. Selain itu, perlindungan hukum ini juga memberikan kepastian bagi produsen dan kelompok masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan nama produk oleh pihak yang tidak berhak.
Indikasi Geografis, lanjutnya, bukan hanya soal sertifikasi atau pengakuan formal. Lebih dari itu, IG merupakan instrumen perlindungan yang mampu meningkatkan nilai jual produk, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas. Dengan adanya perlindungan IG, konsumen pun memperoleh jaminan atas keaslian dan mutu produk yang dibeli.
Kanwil Kemenkum DIY secara aktif melakukan sosialisasi, pendampingan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok masyarakat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Upaya ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak produk khas DIY yang terdaftar dan terlindungi secara hukum.
Agung menegaskan bahwa pengelolaan produk kerajinan dan pertanian secara berkelanjutan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama. Tanpa perlindungan yang memadai, produk lokal berisiko kehilangan identitas dan daya saingnya di tengah arus globalisasi.
“Oleh karena itu, Indikasi Geografis menjadi instrumen yang sangat strategis. Melalui IG, kita tidak hanya melindungi nama dan reputasi produk, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat, sekaligus melestarikan budaya dan kearifan lokal,” tegasnya.
Dengan komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum DIY optimistis bahwa perlindungan Indikasi Geografis akan semakin memperkuat posisi produk unggulan daerah di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta.



