Yogyakarta – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. Acara yang berlangsung secara daring tersebut dihadiri oleh berbagai badan publik di wilayah DIY, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY dalam hal ini diwakili oleh Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati, menyampaikan bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2021, terdapat enam komponen yang menjadi indikator penilaian dalam monev tersebut. Erniati mengungkapkan harapannya agar hasil monev ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi badan publik.
"Kami yakin betul badan publik sudah siap dengan perubahan regulasi, sehingga ke depan monev tidak ada perubahan signifikan," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Tujuan dari monev ini, lanjut Erniati, adalah untuk mengetahui kinerja pelayanan informasi publik, mengidentifikasi masalah yang ada, serta melakukan perbaikan dalam pelayanan informasi publik. Ia menambahkan bahwa hasil monev ini dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh badan publik, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham DIY, Franciscus Surya Kumara, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik. "Kami berharap melalui monev ini, Kanwil Kemenkumham DIY dapat semakin baik dalam memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap badan publik dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Erniati menekankan pentingnya monev dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik di DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)