Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) D.I. Yogyakarta mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan Kerja Kementerian Hukum secara virtual pada hari Selasa, (17/06/2025). Rapat ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum selaku Kementerian Pengampu proses likuidasi, mengingat adanya perubahan nomenklatur kementerian dan penataan tugas serta fungsi kementerian negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Rapat ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan, standar akuntansi pemerintahan, serta tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga. Hal ini juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.KU.01.01 Tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Likuidasi Kementerian Hukum (Bagian Anggaran 013) serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-381/MK.2/2024 perihal Penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu pada Kementerian/Lembaga yang Mengalami Perubahan.
Dalam rapat yang diikuti dibahas langkah-langkah percepatan penyelesaian likuidasi satuan kerja. Pembukaan dan sambutan disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum. Selain itu, arahan terkait pelaksanaan likuidasi diberikan oleh Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, dan Direktur Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan.
Partisipasi Kanwil Kemenkum DIY secara virtual dalam rapat ini bertujuan agar pelaksanaan likuidasi dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi positif terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Mengingat keterbatasan jumlah peserta, setiap Kantor Wilayah dan Satuan Kerja diminta untuk bergabung melalui satu akun Zoom dengan format penamaan yang telah ditentukan.