Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Fasilitasi 4 Rancangan Perda Kabupaten Bantul di Triwulan Pertama 2025

hjd

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY  telah memfasilitasi proses harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) dari Kabupaten Bantul pada triwulan pertama tahun 2025. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi draf raperda tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mendukung proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi dengan DPRD Bantul dalam hal harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik," ujar Agung dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).

Keempat raperda yang difasilitasi tersebut mencakup berbagai isu strategis, antara lain revisi peraturan tentang minuman beralkohol (mihol), pendidikan karakter, pengelolaan Bank Bantul, serta pencabutan dua peraturan daerah lama. Dua peraturan yang akan dicabut adalah Perda Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan dan Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul.

Agung Rektono Seto menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum DIY untuk mendukung pembangunan hukum di tingkat daerah.

"Kami berharap, dengan adanya harmonisasi ini, raperda yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bantul," ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bantul, Suwanda, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini tidak hanya mencakup penyelarasan pasal-pasal, tetapi juga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembulatan konsep agar lebih aplikatif.

"Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan dapat dilaksanakan dengan efektif," kata Suwanda.

DPRD Kabupaten Bantul sendiri terus mempercepat proses penyelesaian sejumlah raperda yang menjadi prioritas. Bapemperda DPRD Bantul telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk konsultasi publik dan kajian mendalam, untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI