YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY telah memfasilitasi proses harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) dari Kabupaten Bantul pada triwulan pertama tahun 2025. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi draf raperda tersebut.
"Kami berkomitmen untuk mendukung proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi dengan DPRD Bantul dalam hal harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik," ujar Agung dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).
Keempat raperda yang difasilitasi tersebut mencakup berbagai isu strategis, antara lain revisi peraturan tentang minuman beralkohol (mihol), pendidikan karakter, pengelolaan Bank Bantul, serta pencabutan dua peraturan daerah lama. Dua peraturan yang akan dicabut adalah Perda Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan dan Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul.
Agung Rektono Seto menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum DIY untuk mendukung pembangunan hukum di tingkat daerah.
"Kami berharap, dengan adanya harmonisasi ini, raperda yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bantul," ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bantul, Suwanda, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini tidak hanya mencakup penyelarasan pasal-pasal, tetapi juga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembulatan konsep agar lebih aplikatif.
"Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan dapat dilaksanakan dengan efektif," kata Suwanda.
DPRD Kabupaten Bantul sendiri terus mempercepat proses penyelesaian sejumlah raperda yang menjadi prioritas. Bapemperda DPRD Bantul telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk konsultasi publik dan kajian mendalam, untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.