
YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menggelar analisis dan evaluasi mendalam terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait swasembada pangan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah efektif mendorong kemandirian pangan, sejalan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketahanan pangan dalam pidato pelantikannya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menjelaskan bahwa pemilihan tema swasembada pangan bukan tanpa alasan, DIY sebagai provinsi agraris memiliki peran krusial dalam mendukung program nasional, terutama terkait perlindungan lahan pertanian dan peningkatan produksi pangan.
"Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan beberapa opsi tema evaluasi, tetapi kami memprioritaskan swasembada pangan karena ini adalah isu fundamental yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi, komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto sangat jelas ketahanan pangan adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045," tegas Soleh.
Beberapa Perda yang menjadi fokus kajian meliputi:
- Perda DIY No. 6/2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Perda DIY No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Perda DIY No. 2/2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.
- Perda Sleman No. 6/2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Perda Sleman No. 17/2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan.
Evaluasi ini bertujuan mengukur sejauh mana Perda-Perda tersebut berhasil mendorong ketahanan pangan, melindungi lahan pertanian, serta menjamin ketersediaan dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa analisis dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
"Tentunya analisis ini tidak hanya melihat dari sisi regulasi, tetapi juga dampaknya di lapangan, termasuk tantangan seperti alih fungsi lahan, daya saing produk lokal, dan distribusi pangan," ujarnya.
Sasaran strategis Pemprov DIY dalam RPJMD 2022-2027 (Pergub DIY No. 21/2023) mencakup peningkatan produksi pertanian, sinergi tata ruang dengan sektor pangan, serta penguatan cadangan pangan. Namun, tantangan seperti minimnya insentif bagi petani, fragmentasi lahan, dan perubahan iklim perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih adaptif.
Sinergi antara Kemenkum DIY dan Pemprov DIY diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk:
- Revisi Perda yang dinilai kurang efektif.
- Penguatan implementasi aturan perlindungan lahan pertanian.
- Inovasi regulasi untuk mendukung petani dan UMKM pangan.
- Integrasi data pangan antarinstansi untuk memitigasi kerawanan pangan.
"Dengan kolaborasi ini, kami optimistis DIY dapat menjadi contoh dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada visi besar Indonesia Emas 2045," pungkas Soleh.


