
YOGYAKARTA – Era digital membawa berbagai peluang sekaligus tantangan baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek hukum dan kekayaan intelektual. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menyinergikan program pelindungan KI dengan pembinaan hukum masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa digitalisasi telah membuka ruang kreativitas tanpa batas, namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hukum, seperti pembajakan karya, pelanggaran hak cipta, hingga sengketa merek di ruang digital.
“Situasi Indonesia saat ini menunjukkan tingginya aktivitas digital masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman hukum, khususnya terkait kekayaan intelektual, harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat tidak hanya kreatif, tetapi juga taat hukum,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa pembinaan hukum yang terintegrasi dengan edukasi KI dapat menjadi solusi strategis untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum sekaligus produktif secara ekonomi. Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pembinaan hukum dan pelindungan KI sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung Indonesia yang berdaulat secara hukum, maju secara ekonomi, dan berdaya saing di tingkat global.


