
YOGYAKARTA – Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia yang terus menunjukkan tren positif mendorong pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha dan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat upaya sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan inovasi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah pelaku UMKM, kreator konten, hingga penggiat budaya di Indonesia harus diimbangi dengan kesadaran hukum terkait KI. Tanpa pelindungan hukum yang memadai, karya dan inovasi masyarakat rentan disalahgunakan oleh pihak lain.
“Indonesia saat ini sedang memasuki fase pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi. DIY sebagai daerah budaya dan pendidikan memiliki potensi besar, sehingga pelindungan KI menjadi instrumen penting agar karya masyarakat memiliki nilai tambah dan kepastian hukum,” ujar Agung.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY secara aktif melakukan edukasi mengenai merek, hak cipta, paten, hingga desain industri, khususnya bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Upaya ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan KI sebagai salah satu pilar penguatan ekonomi rakyat.
Dengan meningkatnya literasi KI di tingkat masyarakat, Kanwil Kemenkum DIY berharap produk lokal tidak hanya mampu bersaing di pasar nasional, tetapi juga memiliki daya saing global, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.


