Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Ketentuan Pidana dalam Perda di DIY Akan Disesuaikan dengan KUHP Baru

HMS09942

YOGYAKARTA — Kanwil Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat harmonisasi regulasi di daerah dengan menyelenggarakan Seminar Hukum Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk memahami perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan nasional.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat lagi menyusun peraturan secara konvensional. Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemda wajib menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) agar sejalan dengan prinsip pemidanaan modern yang mengedepankan keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Paradigma pemidanaan kini bergerak ke arah yang lebih progresif. Pemda harus mampu membaca perubahan ini dan mengintegrasikannya ke dalam setiap produk hukum daerah. Tanpa penyesuaian, Perda akan berpotensi bertentangan dengan hukum nasional,” ungkap Soleh pada Selasa (9/12/2025).

HMS09925

Dalam seminar ini dibahas sejumlah isu krusial seperti rekonstruksi norma pidana dalam Perda, batasan kewenangan daerah, penghapusan ketentuan yang berpotensi overcriminalization, hingga penguatan mekanisme non-pemidanaan. Kanwil menegaskan bahwa pembangunan hukum di daerah harus mampu menjawab dinamika sosial serta perubahan orientasi hukum pidana nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menambahkan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma besar.

“Ini bukan sekadar revisi pasal, tetapi perubahan cara pandang yang menyentuh seluruh aspek pemidanaan. Termasuk konsep, struktur, hingga filosofi hukum yang diterapkan di tingkat daerah,” tegasnya.

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan Perda yang tidak hanya taat asas, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kebijakan nasional, dan mendukung percepatan pembangunan hukum di DIY.

 

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI