YOGYAKARTA — Kanwil Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat harmonisasi regulasi di daerah dengan menyelenggarakan Seminar Hukum Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk memahami perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat lagi menyusun peraturan secara konvensional. Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemda wajib menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) agar sejalan dengan prinsip pemidanaan modern yang mengedepankan keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Paradigma pemidanaan kini bergerak ke arah yang lebih progresif. Pemda harus mampu membaca perubahan ini dan mengintegrasikannya ke dalam setiap produk hukum daerah. Tanpa penyesuaian, Perda akan berpotensi bertentangan dengan hukum nasional,” ungkap Soleh pada Selasa (9/12/2025).
Dalam seminar ini dibahas sejumlah isu krusial seperti rekonstruksi norma pidana dalam Perda, batasan kewenangan daerah, penghapusan ketentuan yang berpotensi overcriminalization, hingga penguatan mekanisme non-pemidanaan. Kanwil menegaskan bahwa pembangunan hukum di daerah harus mampu menjawab dinamika sosial serta perubahan orientasi hukum pidana nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menambahkan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma besar.
“Ini bukan sekadar revisi pasal, tetapi perubahan cara pandang yang menyentuh seluruh aspek pemidanaan. Termasuk konsep, struktur, hingga filosofi hukum yang diterapkan di tingkat daerah,” tegasnya.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan Perda yang tidak hanya taat asas, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kebijakan nasional, dan mendukung percepatan pembangunan hukum di DIY.


