
YOGYAKARTA – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, pusat kebudayaan Jawa yang sarat makna, kini resmi menyandang status sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025. Pengakuan prestisius ini diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, bersama dengan Desa Wukirsari, Bantul, dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual 2025 di Jakarta pada Rabu (4/6/2025).
Penetapan ini bukan sekadar gelar simbolis. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan bukti konkret potensi besar DIY, khususnya Keraton Yogyakarta, dalam bidang kekayaan intelektual yang layak diakui secara nasional. "Ini adalah sebuah prestasi membanggakan. Penetapan ini menunjukkan bahwa kekayaan budaya dan intelektual yang tumbuh di tengah masyarakat DIY tidak hanya dilestarikan, tapi juga diakui dan dilindungi secara nasional," ujar Agung.
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat selama ini dikenal luas sebagai jantung kebudayaan Jawa yang menyimpan nilai sejarah, filosofi, dan tradisi yang terus hidup. Lebih dari sekadar situs bersejarah, Keraton adalah sumber inspirasi bagi berbagai bentuk ekspresi budaya. Dari seni tari, musik gamelan, bahasa, hingga arsitektur dan busana adat, semuanya merupakan bagian tak terpisahkan dari kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi. Keunikan dan kedalaman tradisi yang dilestarikan oleh Keraton menjadi fondasi utama bagi pengakuan berbasis KI ini.
Peran Kanwil Kemenkum DIY dalam proses penetapan ini sangatlah krusial. Mereka menjadi jembatan antara potensi budaya lokal dengan sistem perlindungan hukum kekayaan intelektual. Dengan status sebagai Kawasan Berbasis KI, Keraton Yogyakarta dan Wukirsari akan menjadi prioritas dalam program pemberdayaan, promosi, dan perlindungan kekayaan intelektual. Ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif lokal dan mendorong masyarakat untuk semakin bangga serta aktif melestarikan kekayaan budaya mereka.
"Harapannya, penetapan ini bukan sekadar simbolis, tapi menjadi pintu masuk untuk pengembangan lebih lanjut. Mulai dari fasilitasi pendaftaran HKI, penguatan branding produk lokal, hingga dukungan pemasaran," imbuh Agung. Ini menunjukkan komitmen Kemenkum DIY untuk tidak hanya mengakui, tetapi juga secara aktif mendukung pengembangan kekayaan intelektual di wilayahnya.
Dengan ditetapkannya Keraton Yogyakarta dan Wukirsari sebagai kawasan unggulan berbasis KI, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali meneguhkan posisinya sebagai wilayah yang kaya akan inovasi budaya. Ini adalah contoh nyata sinergi antara pelestarian budaya dan perlindungan hukum di era modern. Pengakuan ini diharapkan mampu membuka jalan bagi pengembangan yang lebih luas, memastikan warisan adiluhung ini tidak hanya terlestarikan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


