YOGYAKARTA – Kehadiran 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan dan kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta membawa angin segar bagi masyarakat desa. Hal ini mengemuka dalam talkshow Kanwil Kemenkum DIY bersama RRI Yogyakarta yang membahas manfaat langsung Posbankum bagi warga.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menuturkan bahwa Posbankum dirancang agar masyarakat merasa lebih dekat dan tidak takut untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi sehari-hari.
“Warga cukup datang ke Posbankum di desanya. Mereka akan dibantu, didengar permasalahannya, lalu diberikan beberapa pilihan penyelesaian secara damai,” ungkap Agung.
Menurut Agung, banyak persoalan di masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan tanpa proses hukum yang panjang, seperti konflik keluarga, perselisihan antarwarga, hingga sengketa ringan. Dengan pendekatan kearifan lokal dan musyawarah, masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Peran lurah dan paralegal menjadi sangat penting dalam proses ini. Keduanya bertindak sebagai penengah dan juru damai, sehingga warga tidak merasa dihakimi atau ditekan. Pendekatan persuasif ini dinilai lebih sesuai dengan karakter masyarakat desa.
“Tidak semua masalah harus dibawa ke polisi. Kalau bisa damai dan selesai di desa, itu jauh lebih baik bagi semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menjelaskan bahwa Posbankum juga menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut. Jika mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu, Posbankum akan membantu menghubungkan warga dengan OBH terakreditasi Kemenkum.
Melalui Posbankum, masyarakat desa kini memiliki ruang aman untuk bertanya, berkonsultasi, dan mencari solusi hukum tanpa rasa takut. Keberadaan layanan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa keadilan sekaligus memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat DIY.


