
YOGYAKARTA – Jogja memang magnet bagi wisatawan domestik. Namun, liburan kali ini jangan hanya terpaku pada keindahan visualnya saja. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mengajak Anda untuk melihat Jogja dari sisi yang lebih dalam: sebagai pusat Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diakui negara.
Ternyata, hampir setiap produk budaya dan karya kreatif yang kita temui di Jogja—mulai dari batik, kerajinan perak, hingga desain kaus khasnya—adalah bagian dari ekosistem Kekayaan Intelektual yang dilindungi secara hukum.
Wukirsari: Desa Wisata Terbaik Dunia, Kini Jadi Kawasan Berbasis KI 2025
Salah satu bukti nyata keberhasilan Jogja dalam mengelola potensi kreatifnya adalah Kalurahan Wukirsari, Imogiri. Baru-baru ini, Wukirsari dinobatkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 Kategori Kawasan Karya Cipta oleh Kemenkum RI.
Penghargaan prestisius ini hanya diberikan kepada dua wilayah di DIY, yaitu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kalurahan Wukirsari. Di sini, Anda tidak hanya sekadar belanja batik, tetapi masuk ke sebuah kawasan di mana setiap goresan canting dan setiap tatahan wayang adalah karya cipta yang terlindungi. Dengan berkunjung ke sini, Anda menjadi saksi bagaimana hukum melindungi tradisi agar tetap menjadi motor penggerak ekonomi warga.
Kemenkum DIY menegaskan bahwa perlindungan hukum ini tidak hanya untuk budaya komunal (milik bersama), tetapi juga Kekayaan Intelektual Personal yang harus diapresiasi wisatawan:
1. Merek Dagang: Produk oleh-oleh lokal yang orisinal.
2. Hak Cipta: Seni pertunjukan, musik, hingga desain motif batik kontemporer.
3. Desain Industri: Bentuk unik kerajinan kriya yang hanya ada di Jogja.
4. Indikasi Geografis: Jaminan kualitas produk karena faktor alam dan manusianya, seperti Garam Tradisional atau potensi kopi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, berpesan agar wisatawan domestik tidak menyia-nyiakan kesempatan belajar budaya selagi berlibur.
"Jogja adalah lumbung kreativitas. Penetapan Wukirsari dan Keraton sebagai Kawasan Berbasis KI adalah pengakuan bahwa setiap karya di sini punya nilai hukum dan ekonomi yang tinggi. Bagi para wisatawan, jangan biarkan warisan ini sia-sia. Dengan memilih produk asli dan mengunjungi kawasan berbasis KI, Anda sebenarnya sedang ikut menjaga martabat budaya bangsa. Mari menjadi wisatawan yang cerdas, yang tidak hanya menikmati rasa, tapi juga menghargai hak cipta para leluhur dan pengrajin kita," tegas Agung Rektono Seto.
Tips Liburan Cerdas Berbasis KI di Jogja:
• Edukasi di Wukirsari: Sempatkan mampir ke Wukirsari untuk melihat langsung bagaimana 600 lebih pembatik aktif menjaga "Karya Cipta" mereka.
• Hargai Kreativitas: Hindari membeli produk bajakan atau tiruan demi mendukung keberlangsungan seniman lokal Jogja.
Liburan ke Jogja bukan sekadar jalan-jalan, tapi perjalanan mengenal jati diri bangsa. Pastikan Anda membawa pulang pengetahuan dan rasa bangga karena telah mendukung pelestarian Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Ingin tahu daftar lengkap produk Jogja yang sudah terdaftar KI?
Kunjungi laman resmi jogja.kemenkum.go.id atau ikuti akun media sosial Kemenkum DIY untuk informasi edukatif lainnya mengenai perlindungan hukum karya anak bangsa.


