YOGYAKARTA - Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia, perhatian terhadap penyelesaian administrasi pasca pelunasan masih menjadi persoalan yang kerap diabaikan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam sosialisasi layanan jaminan fidusia yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY yang menyoroti pentingnya perlindungan hukum secara menyeluruh, khususnya bagi debitur yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembiayaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa penghapusan jaminan fidusia yang telah lunas bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi bagian penting dari perlindungan hak sipil masyarakat dalam bingkai kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar urusan teknis atau administratif, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum yang wajib dipenuhi negara bagi setiap warganya,” tegas Agung pada Kamis (24/6/2025).
Agung menyoroti banyaknya kasus di mana jaminan fidusia masih tercatat aktif dalam sistem, meskipun cicilan atau kewajiban debitur sudah dilunasi sepenuhnya. Kondisi ini tidak hanya menciptakan beban moral, tapi juga menimbulkan potensi kerugian hukum bagi pihak debitur. Dalam beberapa kasus ekstrem, debitur bahkan kesulitan untuk melakukan transaksi baru karena status jaminan yang belum dihapuskan, meskipun secara substansi mereka telah bebas dari tanggungan.
Menurut Agung, ini adalah bentuk ketimpangan dalam relasi hukum antara kreditur dan debitur yang harus segera dibenahi. Pemerintah, melalui regulasi dan pengawasan, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa praktik pembiayaan berlangsung secara adil dan berimbang. Ketika seorang debitur telah memenuhi seluruh kewajibannya, maka haknya untuk memperoleh bukti bebas tanggungan dalam bentuk penghapusan fidusia harus segera dipenuhi oleh lembaga pembiayaan.
“Keadilan itu harus berjalan dua arah. Jangan sampai debitur yang telah bertanggung jawab justru dirugikan karena kelalaian administratif pihak lain. Ini harus jadi kesadaran bersama,” lanjutnya.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan paradigma, baik di tingkat institusi pembiayaan maupun masyarakat luas. Lembaga pembiayaan diimbau untuk tidak sekadar fokus pada proses awal pembiayaan dan pengikatan jaminan, tetapi juga bertanggung jawab hingga tahap akhir yakni penghapusan jaminan setelah pelunasan. Di sisi lain, masyarakat sebagai debitur juga perlu diedukasi agar mengetahui hak-haknya dan aktif menuntut pemenuhan administrasi hukum setelah kewajiban finansial dipenuhi.
Lebih dari itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat budaya hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat Indonesia tidak hanya patuh terhadap kewajiban hukum, tetapi juga berani menuntut hak-haknya dalam koridor hukum yang sah.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen akan terus melakukan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat serta bekerja sama dengan otoritas keuangan dan lembaga pembiayaan. Tujuannya adalah memastikan setiap proses jaminan fidusia dari awal hingga akhir berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan dan kepastian bagi semua pihak.