
YOGYAKARTA – Kehadiran Pos Bantuan Hukum di seluruh 438 kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta membawa perubahan nyata bagi masyarakat. Bagi warga, layanan hukum yang sebelumnya terasa jauh, rumit, dan mahal, kini dapat diakses lebih dekat dari lingkungan tempat tinggal mereka. Posbankum menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk memahami hukum sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi sehari-hari.
Sejumlah warga menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini enggan berurusan dengan persoalan hukum karena keterbatasan pengetahuan dan biaya. Dengan adanya Posbankum, warga merasa lebih berani untuk berkonsultasi dan mencari kejelasan hukum secara langsung.
“Dulu kalau ada masalah hukum, kami bingung harus ke mana. Sekarang cukup datang ke kantor kalurahan, bisa tanya dulu dan dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami,” ujar Winoto salah seorang warga Bantul. Menurutnya, Posbankum memberikan rasa aman karena masyarakat tahu ada tempat resmi yang dapat diandalkan saat menghadapi persoalan hukum.
Pandangan serupa disampaikan Yodianto, warga Sleman yang menilai Pos Bantuan Hukum sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat akar rumput. Banyak persoalan seperti sengketa tanah, masalah keluarga, hingga administrasi hukum yang kerap muncul di tingkat desa. Kehadiran Posbankum dinilai mampu menjadi pintu awal penyelesaian masalah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Tidak semua masalah harus langsung ke pengadilan. Dengan Pos Bantuan Hukum, kami bisa konsultasi dulu dan diarahkan jalan terbaiknya,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa sudut pandang dan pengalaman masyarakat menjadi indikator utama keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh DIY. Menurutnya, Posbankum dirancang agar benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar program administratif.
“Tujuan utama Pos Bantuan Hukum adalah menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika warga merasa terbantu, berani bertanya, dan memahami hak-haknya, di situlah fungsi Posbankum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agung.
Ia menambahkan, kehadiran Posbankum di tingkat kalurahan dan kelurahan diharapkan dapat memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat DIY yang memiliki karakter sosial dan budaya yang kuat. Pendekatan humanis dan berbasis komunitas menjadi kunci agar layanan hukum dapat diterima dengan baik.
Bagi masyarakat, Pos Bantuan Hukum bukan hanya simbol kehadiran negara, tetapi juga menjadi harapan baru dalam mendapatkan keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh 438 kalurahan/kelurahan, warga DIY optimistis bahwa hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan, melainkan menjadi alat perlindungan dan kepastian dalam kehidupan bermasyarakat.


