

KULON PROGO — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meninjau langsung pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, pada Senin (19/1/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan kehadiran layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

Pos Bantuan Hukum merupakan program strategis Kementerian Hukum yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan non-litigasi. Melalui pos ini, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat dengan mudah mendatangi kantor kalurahan untuk berkonsultasi, memperoleh pendampingan hukum, maupun mencari alternatif penyelesaian masalah tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Menurutnya, pos ini menjadi sarana penting dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah konflik hukum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
“Pos Bantuan Hukum ini terbukti mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui konsultasi dan mediasi, sehingga banyak kasus tidak perlu berlanjut ke proses persidangan,” ujar Supratman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa hingga saat ini seluruh 438 kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Secara khusus, di Kalurahan Sukoreno telah tersedia tiga orang paralegal yang siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Ketiga paralegal tersebut telah mengikuti pelatihan dan pembekalan, sehingga memiliki kapasitas untuk membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum serta memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan damai dan musyawarah.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di wilayahnya berjalan dengan lancar dan efektif. Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat, terutama dalam menangani persoalan hukum ringan dan sengketa sosial agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Pos bantuan hukum ini sangat penting bagi jmasyarakat kami. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui konsultasi dan mediasi sejak awal,” ungkapnya.
Melalui peninjauan ini, Kementerian Hukum berharap Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah dapat terus dioptimalkan sebagai garda terdepan layanan hukum bagi masyarakat, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban, dan perdamaian sosial di tingkat lokal.


