YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah pada Selasa (28/01/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempertahankan tren positif kualitas tata kelola hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang terus meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, yang memberikan apresiasi atas capaian nilai rata-rata IRH DIY yang meningkat dari 83,61 (2023) menjadi 99,06 pada tahun 2025. Kakanwil menargetkan pada tahun 2026, seluruh pemerintah daerah di DIY mampu mencapai nilai sempurna 100 dengan predikat Istimewa.
"IRH bukan sekadar narasi, melainkan gambaran objektif mengenai kualitas tata kelola hukum berbasis data. Target nilai 100 adalah sesuatu yang realistis dan dapat dicapai melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan reformasi hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Agung.
Kepala Biro Hukum Provinsi DIY, Cahyo Widayat, S.H., M.Si, menekankan bahwa IRH merupakan representasi dari reformasi hukum yang nyata dilakukan di DIY. Ia mengingatkan bahwa indeks ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi para investor dalam menilai iklim investasi di suatu daerah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Febri Nurdian Satriatama, memaparkan bahwa keberhasilan IRH berdampak langsung pada beberapa aspek krusial:
1. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Penciptaan iklim investasi yang kondusif, sehingga menarik minat investor untuk masuk ke daerah.
3. Peningkatan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebagai bagian dari sasaran reformasi birokrasi yang akuntabel.
Dalam paparannya, Kadiv P3H menjelaskan alur hubungan para pihak dan peran penting Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dalam membentuk tim kerja serta asesor di setiap Pemda dengan melibatkan tim P3H.
Tahapan Penilaian IRH 2026:
1. Perencanaan: Januari – Februari.
2. Pelaksanaan: Februari – Juli.
3. Evaluasi: Juli.
4. Tindak Lanjut: Juli – November.
Variabel Indikator Utama:
1. Koordinasi: Tingkat koordinasi Kemenkum dengan Pemda dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.
2. Kompetensi: Kualitas perancang peraturan perundang-undangan.
3. Kualitas Regulasi: Hasil review terhadap re-gulasi atau deregulasi peraturan.
4. Database: Penataan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.
Kegiatan ini juga memperkenalkan pengembangan aplikasi IRH 2026 yang kini dilengkapi fitur sanggah dan kapasitas unggah file hingga 100MB dalam format PDF. Sosialisasi ditutup dengan kesepakatan sinergitas antara Kanwil Kemenkum DIY dan Pemerintah Daerah untuk fokus pada linimasa pemenuhan data dukung yang tahun ini ditetapkan lebih awal dari periode sebelumnya.


