
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berkomitmen memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri melalui layanan Apostille. Seluruh proses pembayaran layanan ini dilakukan secara transparan dengan tarif pasti sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa biaya layanan Apostille telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku. Biaya yang ditetapkan untuk layanan Apostille adalah Rp 150.000 per dokumen.
"Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan atau perantara. Biaya resmi untuk satu sertifikat Apostille adalah sebesar Rp 150.000. Nilai ini merupakan tarif PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara," ujar Agung, Jumat (20/2/2026).
Layanan Apostille ini mencakup berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, hingga dokumen notaris yang bisa digunakan dan berlaku di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille. Dengan layanan ini, masyaraakat tidak perlu lagi melalui proses panjang legalisasi di Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar.
Sistem pembayaran layanan Apostille di Kanwil Kemenkum DIY dilakukan sepenuhnya secara digital. Setelah pemohon melakukan registrasi dan verifikasi dokumen melalui laman apostille.ahu.go.id, pemohon akan mendapatkan Kode Billing untuk digunakan dalam proses pembayaran melalui kanal pembayaran resmi.
"Petugas di loket layanan kami hanya melakukan verifikasi fisik dan pencetakan sertifikat. Jadi, tidak ada transaksi tunai di meja layanan kami," tegas Agung.
Agung juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri guna menghindari biaya jasa tambahan dari pihak ketiga yang tidak resmi.
Bagi masyarakat di wilayah DIY yang membutuhkan informasi mengenai alur dan syarat teknis Apostille, Kanwil Kemenkumham DIY menyediakan layanan konsultasi gratis di ruang pelayanan terpadu atau konsultasi online dengan menghubungi nomor layanan Administrasi Hukum Umum pada nomor 0822-2060-6225.


