
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY berkomitmen penuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum DIY dalam kegiatan "Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online di Lingkungan Kementerian Hukum" yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dan kelanjutan dari hasil evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada tahun sebelumnya. Transformasi ke sistem skm.go.id diharapkan mampu menyempurnakan indikator penilaian yang menjadi catatan pada evaluasi PEKPPP lalu, sehingga standar pelayanan semakin meningkat.
Kegiatan yang berpusat di Jakarta ini menghadirkan narasumber Winnie Anggraeni, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik dari Kementerian PANRB.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan platform skm.go.id sebuah sistem terintegrasi yang dirancang untuk menyederhanakan proses survei hingga lebih dari 80% dan meningkatkan efisiensi anggaran nasional.
Hadir secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati beserta tim yang membidangi Pelayanan, menegaskan pentingnya adaptasi sistem ini bagi seluruh satuan kerja. Dalam keterangannya, Evy menyampaikan bahwa implementasi SKM Online bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk mendengar suara masyarakat secara lebih akurat dan transparan.
"Kami di Kanwil Kemenkum DIY sangat mendukung dan siap menyukseskan implementasi SKM Online ini. Ini adalah terobosan luar biasa yang memangkas birokrasi dalam penilaian layanan. Dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah memberikan penilaian, dan bagi kami, data yang masuk secara real-time akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Yogyakarta secara berkelanjutan," ujar Evy Setyowati.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa melalui SKM Online, proses survei yang sebelumnya terdiri dari 11 langkah manual kini diringkas menjadi hanya 2 langkah utama: penyebaran kuesioner dan pemantauan hasil secara real-time. Selain itu, hasil SKM ini nantinya akan menjadi indikator penting dalam berbagai penilaian, termasuk Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI).
Menindaklanjuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY akan segera melakukan koordinasi internal untuk penyusunan SK Tim Pengelola SKM Online dan pemetaan struktur admin di tingkat wilayah sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh pusat. Diharapkan dengan keterhubungan 100% pada aplikasi ini, pelayanan hukum di Yogyakarta akan semakin akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




